Temuan BPK dalam Penyimpangan Kontrak Kerjasama TPK Koja dan JICT



Bicara bisnis artinya kita bicara soal modal yang ga sedikit. Ini bukanlah hal yang mudah terlebih buat orang yang belum pernah berkecimpung di dunia bisnis. Untuk itu, banyak orang yang mencari jalan tengah dengan memilih menjalankan bisnis dengan cara joinan. Namun, main aman seperti ini rupanya juga mengandung resiko. Umumnya yang jadi persiteruan adalah persoalan pembagian keuntungan dan pembagian kerja. 

Dalam skala yang lebih luas lagi, kalau teman-teman masih ingat tulisan-tulisan saya sebelumnya, perpanjangan kontrak TPK Koja dengan Hutchison Port Holding pun menuai permasalahan bisnis.  Diduga perjanjian kontrak kerjasama pengelolaan dan pengoperasiannya memiliki penyimpangan. Indikasi penyimpangan tersebut terkuak setelah BPK menyelesaikan audit investigatif terhadap proses perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian Terminal Peti Kemas Koja atau disingkat TPK Koja. Disebutkan, dari temuan tersebut sejumlah penyimpangan dan indikasi kerugian negara mencapai angka minimal USD 139,06 juta atau setara Rp 1,86 Trilyun dengan kurs masih di kisaran Rp 13.500

Temuan BPK tersebut merupakan lanjutan dalam penanganan kasus JICT yang skemanya identik dengan kasus TPK Koja. Sebelumnya, BPK sendiri telah mengindikasikan adanya kerugian negara minimal Rp 4,08 Trilyun di JICT (Jakarta International Container Terminal). So, dari kasus perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja oleh Pelindo II kepada Hutchison tercatat negara kita dirugikan hampir Rp 6 Trilyun. Luar biasa!!!



Dalam temuan yang dirilis BPK, diketahui perpanjangan perjanjian kerjasama dan pengoperasian JICT tetap dilaksanakan meskipun tidak tercantum dalam RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) dan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan). Rencana perpanjangan kontrak TPK Koja pun tidak diinfokan secara terbuka kepada pihak pemangku kepentingan dalam laporan tahunan 2014.

Ketidakterbukaan perpanjangan kontrak nyatanya tidak sesuai dengan Peraturan Mentri BUMN tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada BUMN sebagai berikut :

1. Sebagaiman tertera dalam PER-01/MBU 2011 yang isinya menyatakan beberapa hal saya rangkum berikut ini :

ayat 1 : Direksi wajib siapkan RJP yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan yang hendak dicapai dalam lima tahun.

ayat 2: Rencana Jangka Panjang sekurang-kurangnya memuat :

  • evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya
  • posisi BUMN saat ini
  • asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan RJP
  • Selain itu RJP juga harus memuat penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja jangka panjang.

2. Berdasarkan Keputusan Mentri BUMN No.KEP-101/MBU/2002 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN pasal 3 mengenai kerjasama menengah dan panjang dengan pihak ke tiga.

Dari kepatuhan perundang-undangan di atas yang tidak sesuai maka berakibat terhadap perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian JICT oleh Pelindo II tidak transparan. Diduga ada upaya untuk menutup-nutupi adanya rencana perpanjangan perjanjian antara JICT dan mitra terdahulunya yakni Hutchison Port Holding.

Dari perpanjangan kontrak yang ditandatangani Pelindo II dan Hutchison Port Holding rupanya dilakukan tanpa permohonan ijin konsesi kepada Mentri Perhubungan terlebih dulu. Hal ini tidak sesuai dengan UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran yang memuat :

Pasal 82 ayat 4 UU No.17 tahun 2008 yang isinya sebagai berikut :  Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan berperan sebagai wakil pemerintah untuk memberikan konsesi dan lain-lain kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.

Pasal 344 (2) UU No.17 tahun 2008 yang isinya sebagai berikut : dalam waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini berlaku, kegiatan usaha pelabuhan yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini.

Pasal 345 (2) UU No.17 2008 yang isinya sebagai berikut : pada saat UU ini mulai berlaku, perjanjian atau kerjasama BUMN dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang ini.

Dari pasal-pasal tersebut di atas terkuak bahwa perpanjangan kontrak KSO TPK Koja tetap ditandatangani Pelindo II dan HPH meskipun belum ada persetujuan RUPS dan Mentri BUMN. 

Dan lagi, perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian pun tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya. Hal ini tidaklah sesuai dengan Peraturan Mentri BUMN No.PER-06/MBU/2011 :

pasal 8 (ayat1) isinya : Pemilihan mitra dalam rangka pendayagunaan aktiva tetap dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung.

pasal 10 (ayat1) isinya : Pemilihan mitra dengan cara penunjukan langsung dapat dilakukan bila :

telah dilakukan pemilihan langsung sebanyak dua kali, namun tidak ada peminat atau peminatnya kurang dari 3 penawaran yang diajukan di bawah nilai perkiraan sendiri yang ditetapkan oleh Direksi.

lokasi aktiva tetap menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dikerjakan kepada calon mitra tertentu, atau

calon mitra adalah BUMN dan atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya minimal 90% dimiliki oleh BUMN.

Dampak kepatuhan perundang-undangan tersebut yang dilanggar maka mekanisme pemilihan dan penunjukan Hutchison Port Holding sebagai mitra dalam mengelola JICT tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk langsung oleh Pelindo II.

Dan yang terakhir, BPK juga menemukan konflik kepentingan oleh Deutsche Bank yang ditunjuk langsung oleh Pelindo II sebagai financial advisor. Penunjukan ini caranya bertentangan dengan peraturan perundang karena DB merangkap sebagai negosiator, pemberi utang dan arranger yang diduga hasilnya diarahkan untuk perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison. Padahal Deutche Bank sebenarnya tidak lulus evaluasi administrasi.

Nah, dari temuan BPK atas investigasinya terhadap kasus perpanjangan perjanjian kerjasama TPK Koja dan JICT oleh Pelindo II dan Hutchison Port Holding jelas-jelas kita jadi punya bayangan. Bahwa persoalan bisnis berskala besar ini bisa menjadi pelajaran buat kita dalam berbisnis. Boleh aja, sih, main aman dengan cara menjalin kerjasama dengan mitra yang kita percaya.Tapi kalau mitranya ga bisa dipercaya sehingga negara kita digerogoti terus selama berpuluh-puluh tahun tanpa ada kejelasan nasibnya akan gimana, alamakk, tak sudi rasanya deh!

Tidak ada komentar