Bincang hangat "Ngobrol Pajak Bareng Blogger"




Pajak bagi sebagian orang dikonotasikan dengan hal negatif. Siapa yang tidak mengenal Gayus Tambunan, sosok konsultan pajak yang beberapa waktu lalu itu ramai dibicarakan. Kemudian ada juga yang menyimpulkan bahwa pajak artinya upeti buat negara. Menyeramkan bukan? Kenapa hal negatif begitu mudah menempel di benak kita, padahal peranan pajak yang dibayarkan setiap wajib pajak itu telah dinikmati tanpa kita sadari, bukan?

Dalam bincang hangat "NGOBROL PAJAK BARENG BLOGGER" di ruang auditorium Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat, Selasa 17 Februari 2015 kemarin, Ibu Sanityas Jukti P, Kepala subdirektorat Penyuluhan Pajak menjelaskan, "sekitar 77% keperluan negara dibiayai dari Pajak, bukan dari BUMN dan lain-lain.”



Beliau melanjutkan,”APBN dari tahun ke tahun pun semakin meningkat. Dalam gambar dijelaskan, tahun 1993, tahun 2003 hingga tahun 2013 grafiknya  terus meningkat. Di tahun 1993, saat itu sumber daya alam yang tersedia masih banyak, maka pajak yang dibebankan pun kecil. Tapi sekarang, dimana sumber daya alam makin menipis, mau tidak mau pajak yang dibebankan disesuaikan pula.” Ia menanyakan kembali, “Dari mana Negara bisa mensubsidi BBM misalnya untuk rakyat, jika bukan dari pajak yang dibayarkan?”



Menurut Ibu Tyas, penggunaan APBN 2015 digunakan untuk :
1. Pembangunan infrastruktur, seperti :
ü  Infrastuktur Perhubungan, misalnya transportasi, jembatan.
ü  Infrastruktur Energi dan lain-lain.
ü  Infrastruktur Pemukiman, misalnya Rusun, Rusunawa.
ü  Infrastruktur Irigasi, misalnya waduk, sodetan kali dan lain-lain.

2. Meringankan beban dan menyejahterakan rakyat, seperti :
ü  Layanan pendidikan, misalnya Dana BOS.
ü  Penganggulangan kemiskinan.
ü  Layanan kesehatan, misalnya BPJS.
ü  Ketahanan pangan, misalnya pupuk dan benih ikan.
ü  Subsidi energy, misalnya BBM dan Listrik dan Subsidi Non energy, seperti pelayanan public, pangan, pupuk.

“Jangan lupa, batas waktu pelaporan SPT Tahunan pph. Tanggal 31 Maret 2015 untuk wajib pajak orang pribadi. Prosedur pendaftarannya bagi yang belum mendaftar  tidak sulit, cukup datang ke KPP (kantor pelayanan pajak) saja. Atau bisa juga mendaftar via online. Untuk pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi call agent Centre di nomor telepon 1500200.” Pungkasnya.

Pemerintah mempunyai  tugas berat untuk memenuhi target pendapatan Negara, mengingat selama bertahun tahun target tetap menjadi target, realisasi selalu meleset. Perlu upaya khusus dan dukungan optimal dari masyarakat untuk mau membayar pajak dengan penuh kesadaran. Karena bagaimanapun, jalan yang bagus, akses kesehatan mudah dan murah, keamanan terjaga dan pendidikan berkualitas merupakan cita-cita kita bersama.

Yugh, mari kita awasi pajak yang kita bayarkan dan kita tumbuhkan kesadaran untuk mau membayar pajak dengan rutin.













6 komentar

  1. yuk.. terus awasi penggunaan pajak negara kita. yang terutama kitanya juga taat pajak ya mbaak :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siippp.. Dimulai dari kita sendiri ya mak istiana :-)

      Hapus
  2. Warga baik taat pajak ya mbak :-)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya.. Semoga dogma tentang pajak bisa bergeser ya mba :-)

      Hapus
  3. Bayar pajaknya, awasi penggunaannya yaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siippp.. Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat koq ya mak :-)

      Hapus