Kartu Keluarga;dokumen keluarga yang keberadaannya seolah tiada tapi ada

"Bu, sekarang sudah ngga ada program Health Claim lagi di kantor, lho. Jadi kita harus urus BPJS secepatnya." Kata suamiku sepulang kerja beberapa hari lalu.

Okelah, no problem. Nurut aja kita mah, toh program pemerintah memang mewajibkan pengusaha untuk menyertakan karyawannya masuk BPJS. Baik system Health Claim (reumbers) atau BPJS sama aja. Kesehatan karyawan dan keluarganya sama-sama mendapat jaminan, artinya win-win solution aja lah. 

Segera aku mengisi formulir yang dibawa suamiku dan melengkapinya sesuai data kartu keluarga kami. Esoknya, sepulang kerja, suamiku membawa kembali pulang formulir yang telah aku isi, katanya nomor KK yang kami punya berbeda. 

Hihihii... Aku ketawa geli. Terang aja beda, lha wong KK yang kami punya masih model lama, semasa KTP lama masih berjaya itu, lho.. Pantas aja nomor KK-nya beda, nomor NIK KTP lama dan baru aja beda juga.. Hihihi...

(Ini penampakan KK yang lama)

"Jadi sebelum ngurus BPJS harus memperbarui KK dulu nih ya, Yah." Ucapku. Deal. 

Langkah pertama, aku sowan ke RT dan RW, minta surat Pengantar. Setelah itu aku dirujuk ke Kelurahan dan selanjutnya katanya aku harus ke Catatan Sipil. 

Saat mengurus ke Kelurahan, rupanya data KK yang aku punya sudah invalid. Alias sudah dimusnahkan. Seketika aku deg-degan. Nah lho.. 

Pihak Kelurahan bilang, seharusnya waktu proses E-KTP lalu, KK juga harus diubah. Dasar memang aku merasa ngga ada kepentingannya, maka ditunda-tunda terus deh pengubahannya. Sekarang baru terasa, fungsi KK baru terasa kalo udah ngurus dokumen seperti ini. Hiekz...

Bad News and Good News. Bad news-nya, Pihak Kelurahan bilang, surat pengantar dari Kelurahan tidak diperlukan lagi karena datanya sudah tidak ada. Good News-nya, NIK KTP aku dan suami sudah aktif otomatis pada saat proses E-KTP lalu. Hanya keaktifan NIK ketiga anakku yang harus diaktifkan dan diverifikasi pihak Catatan Sipil. Jadi aku disarankan langsung ke Catatan Sipil dengan membawa foto kopi akte lahir anak. 

Aku sempat nanya, anak anak kan masih di bawah umur, apa perlu diverifikasi juga? Bukannya sudah yang mempunyai KTP saja? Ternyata, NIK anak pun tetap memang harus diverifikasi segera untuk memudahkan system online kependudukan nantinya. 

Pihak Kelurahan kemudian memberi tahu, bahwa setelah data diverifikasi pihak Catatan Sipil, aku harus kembali ke kantor kelurahan untuk menge-print KK yang baru. Prosesnya ngga lama, katanya. Kami siap bantu koq, Bu.

Alhamdulillah, pelayanan pihak Kelurahan dan fasilitas di tempat tersebut sangat menyenangkan. Cukup menghibur hatiku yang lara *eeaaa* karena perjuanganku *halagh* masih belum selesai. 

Nah, buat yang masih pegang KK lama dan belum diubah, jadi prosedurnya ya seperti itu ya. Saran, jangan ditiru ya kebiasaan nunda-nunda pengurusan dokumen keluarga semacam Kartu Keluarga ini. 

Di postingan berikut, aku mau cerita apa aja yang kulihat di kantor Kelurahan dan Catatan Sipil. Jangan kapok mampir ya :-)








Tidak ada komentar