Carut Marut Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa, Salah Siapa?





Terus terang saat mengikuti diskusi mengenai pengadaan barang dan jasa saya jadi gelagapan. Asing sekali rasanya topiknya. Kalau dari kacamata saya yang awam, pengadaan barang dan jasa merupakan proyek pengadaan atau suplay barang di sebuah perusahaan yang bisa diikuti dengan cara tender. Waah, hubungannya pasti dengan uang nih. Artinya rawan korupsi, dong!!


Yup, proyek pengadaan barang dan jasa memang menjanjikan peluang keuntungan yang menggiurkan bagi pelakunya.  Bagaimana tidak, ketika ada kebutuhan akan suatu barang dan jasa, mulai dari ATK, linen atau obat untuk kebutuhan rumah sakit, bahan bakar kendaraan milik pemerintah, buku STNK, KTP,  peralatan sekolah, material untuk perumahan dan pembangunan jalan, hingga jasa konsultasi seorang konsultan di bidang teknik, keuangan atau hukum semuanya itu menjanjikan keuntungan materi dan meningkatkan resiko korupsi bagi yang imannya tidak kuat.





Dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya di instansi pemerintah rupanya bukan melulu soal untung dan rugi saja yang jadi masalah. Akan tetapi, manajemen suplay yang berantakan semakin diperparah dengan lemahnya kompetensi para pelaku tender. Sehingga, tidak heran jika masih ada saja yang sengaja meminjam bendera perusahaan lain atau sengaja menyuap asalkan bisa memenangkan tender proyek pengadaan.





Dalam event diskusi yang bertajuk TEMU NASIONAL PENGADAAN INDONESIA  yang berlangsung di The Media Hotel & Tower, Gunung Sahari Jakarta Utara pada 30 November – 1 Desember 2017 lalu dikatakan oleh Bapak Hifdzil Alim, SH, MH dari PUKAT FH UGM, bahwa berdasarkan data KPK tahun 2016 mengenai perkara TIPIKOR diketahui bahwa sebanyak 14 kasus terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Modus yang terkuak diantaranya adalah :


·         Modus proyek yang dijual dengan deal-deal tertentu (baca:ijon) kepada vendor bahkan sebelum anggaran disetujui atau disahkan. atau bisa saja sistem regulasinya yang diubah dari tender terbuka menjadi pengadaan langsung.
·         Modus rekayasa dokumen dimana ada persekongkolan pihak terkait yang inisiatifnya bisa dimulai dari manapun juga. Kemudian ada juga Harga Permintaan Sendiri yang dibuatkan oleh pihak yang kira-kira akan ditunjuk sebagai pemenang tender, mark up harga hingga suap dan manipulasi pemilihan pemenang.
·         Modus terkait manipulasi dokumen lelang, manipulasi dokumen serah terima, penerimaan suap kepada pihak-pihak terkait pengadaan barang dan jasa.


P3I (Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia) selaku inisiator event ini mengidentifikasi masalah yang terjadi mengenai pengadaan barang dan jasa berupa kekuasaan dan politik yang berbiaya tinggi, keuntungan tanpa batas, lemahnya penegakan hukum dan prinsip bussines judgement rules versus goverment judgement rules.


Prinsip Bussines judgement rules adalah suatu prinsip hukum yang berasal dari hukum korporasi di AS. Konsep ini mencegah pengadilan-pengadilan di Amerika Serikat untuk mempertanyakan pengambilan keputusan usaha oleh direksi yang diambil dengan itikad baik. Jadi dengan kata lain, prinsip ini melindungi direksi atas setiap keputusan bisnia yang merupakan transaksi perseroan.


Untuk itu perlu adanya perbaikan sistem di semua sisi baik selaku rekanan maupun sebagai pejabat penyedia barang dan jasa supaya integritas, transparansi, peran serta seluruh stakeholder, kemudahan akses dan E-procurement maka objectivitasnya dapat dijaga.


E-procurement adalah proses pengadaan barang dan jasa yang memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang digunakan untuk mendukung proses pelelangan umum secara elektronik.



Bapak Hifdzil menegaskan, bila kita taat pada prosedur, memahami dengan baik kontrak dan peraturan perundang-undangan, membuat administrasi keuangan secara tertulis, dan mentaati SOP yang telah dibuat bisa meminimalisasi pada jeratan TIPIKOR. Untuk itu, pesannya, lakukan proses tender dengan cara normal. Karena tender adalah sebagai parameter kemampuan pelaku tender itu sendiri, mampu atau tidak.


Juga, meminjam bendera perusahaan lain untuk ikut tender dengan sistem bagi hasil lebih baik tidak usah. “Ikuti saja alur tender seperti biasa asalkan kita benar punya kemampuan,” pungkasnya.


Dari paparan diskusi saya menyimpulkan bahwa penyelesaian masalah pengadaan tidak mungkin hanya diselesaikan dengan perubahan peraturan. Perlunya mengubah mindset dan kekuatan hati untuk tidak mengambil peluang sekecil apapun untuk mencari keuntungan dengan cara korupsi adalah kuncinya. Tanyakan hati nuranimu.



Tidak ada komentar