TPK Koja Punya Siapa?

source : pixabay


Setiap melewati kawasan Tanjung Priuk, dari kejauhan saya selalu terpesona melihat tumpukan container yang tersusun rapi.  Benak saya kemudian membayangkan orang-orang yang sedemikian rapi menyusunnya pasti mempunyai ketrampilan mumpuni. Sedetik kemudian pikiran saya loncat ke muatan isi container. Apa aja itu, ya, isinya? Pasti barang dalam container itu adalah barang ekspor impor yang kalau dirupiahkan nolnya berderet-deret. Wuih, buat yang kerja di perusahaan bongkar muat container pasti hidupnya sejahtera, aman dan sentosa. Benarkah begitu?

Di Tanjung Priuk ada dua perusahaan bongkarmuat peti kemas yang beroperasi. PT JICT (Jakarta International Container Terminal) dan KSO TPK Koja. Meskipun badan usahanya berlainan, JICT di bawah PT sedangkan TPK Koja di bawah KSO (Kerja Sama Operational) namun keduanya sama-sama bernaung di perusahaan asal Hongkong yaitu Hutchison Port Holding (HPH).

Sebelum HPH bergabung, berdirinya Terminal Peti Kemas Koja di tahun 1997 berawal dari peningkatan volume bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priuk di tahun 1994. Saat itu kapasitas Unit TPK I dan II sudah hampir penuh karena itu dibutuhkan Unit Terminal Peti Kemas baru untuk mengimbanginya.

Sebagai BUMN yang berfokus pada pengelolaan pelabuhan dan pengembangannya PT Pelindo II bekerjasama dengan PT Humpuss Terminal Petikemas (HTP) milik Tommy Soeharto untuk membangun UPTK III. Terminal baru ini bentuk usahanya dikenal dengan istilah Kerja Sama Operasi (KSO). Jadi, keduanya sama-sama berperan dalam pembangunannya. Pelindo II membangun infrastruktur berupa kolam, dermaga dan lapangan penumpukan. Sedangkan HTP menyiapkan suprastrukturnya seperti gudang maupun peralatan bongkar muat.

source : pixabay


Kerjasama antara Pelindo II dan PT HTP dituangkan dalam perjanjian induk yang ditandatangani tahun 1994. Isi perjanjian induk menyepakati bahwa kerjasama berlangsung selama 20 tahun dengan komposisi saham Pelindo II sebesar 52,5% dan PT HTP sebesar 47,5%.

Dua tahun setelah UTPK III beroperasi, tepatnya tahun 1999, kedua belah pihak menyepakati amandemen perjanjian induk. Amandemen ini menyangkut perubahan nama dari UTPK III menjadi TPK Koja. Dan sayangnya, tahun 2000 saham PT HTP dijual ke Ocean Deep Holding Investmen Ltd dan Ocean East Holding Investment. Dan kedua perusahaan pembeli saham PT HTP ini  kemudian melebur jadi PT Ocean Terminal Petikemas dua bulan setelahnya.

PT Ocean Terminal Petikemas adalah bagian dari Hutchison Whampoa Group (induk usaha Hutchison Port Holding) yang juga mengelola PT JICT dengan saham sebesar 51%. Tahun 2007 PT OTP kemudian berganti nama lagi menjadi Hucthison Port Indonesia. Dengan demikian saham TPK Koja berubah menjadi PT Pelindo II dengan kepemilikan saham sebesar 48% dan Hutchison Port Indonesia (HPI) sebesar 52%.

So far, pertumbuhan pengoperasian TPK Koja sangat menguntungkan bagi si pemegang saham. Apalagi buat HPI yang terus menangguk keuntungan bersih terus menerus dari kedua kepemilikan saham di JICT dan TPK Koja dengan angka rata rata 80% tanpa melakukan investasi apa-apa. Tapi entah alasan apa yang melatarbelakangi RJ Lino, selaku direktur Pelindo II saat itu untuk meneruskan kontrak kerjasama dengan HPH lagi di tahun 2014.

Dengan perpanjangan kontrak hingga tahun 2038 sepintas klausul yang dibuat seolah menguntungkan Pelindo II. Kalau benar begitu sih ga masalah, dong. Tapi kenyatannya, kewajiban HPH membayar rental fee setiap tahun sebesar US$ 35 juta koq justru dibayarkan oleh TPK Koja. BUKAN DIBAYAR OLEH HPH.

source : pixabay


Up front fee atau pembayaran uang muka perpanjangan pengelolaan yang dibayarkan HPH juga hanya dibayar sebesar US$ 50 juta saja. Padahal nilai valuasi TPK Koja di tahun 2000 aja sekitar US$ 147 juta. Kalau dilihat dari produktivitas terminal serta nilai jual saham dari PT OTP ke HPH tahun 2000, artinya dana upfrontfee itu hanya sepertiganya saja. Hitungannya gimana, coba? eiimm...

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pansus DPR II tentang Pelindo II  dicurigai munculnya angka tersebut diduga tanpa melalui valuasi sama sekali. Audit investigasi BPK pun menyebutkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,08 Trilyun. Atas dasar tersebut DPR RI mendesak pemerintah untuk membatalkan perpanjangan kontrak HPH karena terindikasi melanggar UU No.17/2008 tentang pelayaran serta kerugian negara yang ditimbulkan dari perjanjian kontrak yang berat sebelah ini.

Nah, sebentar lagi kontrak kerjasama pertama TPK Koja dan HPH berakhir pada akhir Oktober 2018 ini. Dalam hitungan hari seharusnya 100% kepemilikan saham TPK kembali ke PT Pelindo II. Jadi buat apa asset emas bangsa kita ini harus kembali tergadaikan selama 20 tahun lagi. Kalau sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, sih, tidak mengapa. Lah ini, indikasi pelanggaran yang menyertainya berderet-deret!!

Semua memang terlihat seperti fatamorgana. Saya yang terpukau dengan pesona di balik tumpukan container yang siap bongkar muat di Tanjung Priuk kenyataannya jauh panggang dari api. Head Office TPK Koja begitu tidak terawat. Untuk melewatinya kita harus melewati genangan air yang kalau banjir tingginya mencapai lutut.

Untuk mencapai kantor utamanya kita harus melewati lahan milik TPK Koja yang semakin sempit karena disewakan ke perusahaan-perusahaan lain untuk dijadikan depo petikemas dan instalasi tangki penyimpanan bahan bakar cair. Dan lagi ada pengalihan lahan untuk memperluas Container Yard milik JICT ke arah area TPK Koja. Sekarang luas lahannya hanya sekitar 30,6 Ha saja dari yang semula direncanakan yaitu 90 Ha. Apakah ini adalah bagian dari upaya untuk menyatukan JICT dan TPK Koja oleh HPH?

Karena asset suprastruktur yang sedianya disediakan oleh Humpus Terminal Petikemas sejak dipindahtangankan ke Ocean Terminal Petikemas (a.k.a Hutchison Port Indonesia) tidak pernah sama sekali diremajakan. Sekarang ini infonya, dari 21 RTG yang dimiliki TPK Koja yang efektif beroperasi hanya 18 RTG saja.

RTG singkatan dari Rubber Tyred Gantry Crane sebuah alat angkut yang berfungsi untuk memindahkan container dari head truck ke terminal container atau sebaliknya dan sebagai pengatur tumpukan susunan container. 

Status badan usaha TPK Koja yakni KSO (Kerja Sama Operasi) jadi ambigu. TPK Koja tidak punya wewenang terhadap anggaran membuat Hutchison diuntungkan karena praktek monopoli jadi lebih lancar.  Lalu dari sisi pekerja, status masa depannya jadi tidak jelas. Kesejahteraannya pun timpang sekali dengan saudaranya yakni PT JICT. Kalau begini jadi sebenarnya TPK Koja, punya siapa? 












Tidak ada komentar