Perkaya Wawasan Hukum Melalui Irma Devita Learning Center Dan Aplikasi Irma Devita




"Gue dapat uang kaget, dong!" Senyum sumringah Azoel disambut kerutan alis di dahi saya. Cerita punya cerita rumah ayahnya yang dijual ke pak Tono (sebut saja namanya begitu) beberapa belas tahun lalu rupanya tidak pernah dibalik nama. Jadi ketika pak Tono menjual rumah itu ke pak Edi dan pak Edi bermaksud melakukan balik nama mengalami kesulitan. Pasalnya ayahnya Azoel sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Jadilah seluruh anak-anak termasuk Azoel dimintai tanda tangan-diperantarai pak Tono-untuk memudahkan pak Edi mengurus balik nama rumah tersebut di notaris.

Terus terang antara mau ketawa tapi koq saya takut dosa. Saya tidak bisa menyalahkan Azoel dan keluarganya meminta sejumlah uang atas tanda tangan persetujuan untuk balik nama rumah tersebut. Menurut saya, kesalahan ada di pihak pak Tono yang sejak awal membeli tidak mengurus balik nama. Mungkin pak Tono tidak paham pentingnya dokumen. Bisa juga karena tidak menyangka ayahnya Azoel meninggal secepat ini. So, mau tidak mau proses balik nama rumah jadi melibatkan banyak orang.



Dalam seminar bertajuk "Identifikasi Risiko Dalam Penyaluran Kredit Perbankan dan Pengikatan Jaminan" yang diselenggarakan IDLC 24 Januari 2019 silam nyatanya persoalan seperti kisah di atas adalah sekelumit masalah umum yang terjadi di bidang hukum yang dihadapi Notaris. Meskipun pekerjaan Notaris terlihat sepele ; hanya menjadi saksi penandatanganan dokumen namun nyatanya tidak sesederhana itu. Peran Notaris sangat penting misalnya saja dalam pembuatan akta penyaluran kredit perbankan. Kehadiran Notaris tak lain untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur.

Karena dalam perjalanan waktu urusan perkreditan tak selalu mulus seperti jalan tol trans jawa yang baru jadi. Ada saja berbagai masalah yang menyertai misalnya saja penjualan rumah yang masih dalam status nyicil di Bank tapi di take over ke pihak lain. Atau bisa saja terjadi perceraian sehingga harta gono gini menjadi masalah baru. Nah, peran Notaris dalam memindai semua dokumen di awal penandatanganan diperlukan sekali untuk menghindari wanprestasi.



Untuk itu Notaris harus memastikan apakah si kreditur di Bank ada masalah pembayaran atau tidak. Apakah tanda tangan si kreditur dipalsukan atau tidak. Nah, masalahnya terkadang pihak Bank tidak kooperatif memberikan data nasabahnya. Hal itu jelas semakin memperlambat pekerjaan Notaris.

Sebagai masyarakat awam, mana kita ngerti kendala-kendala seperti itu, kan? Beruntung saya hadir dalam seminar yang diselenggarakan di Treva Hotel Menteng. Wawasan saya mengenai hukum jadi semakin bertambah. Asiknya lagi saya mendapat informasi mengenai Irma Devita Learning Center (IDLC) dan aplikasinya. Ini menjadi solusi saya untuk mencari tau seluk beluk urusan hukum yang terkait dengan Notaris.


Irma Devita Learning Center
Meskipun terbuka untuk umum nyatanya seminar yang diselenggarakan IDLC dihadiri sekitar 70 orang. Mereka yang datang berasal dari kalangan bankers dari perbankan konvensional dan syariah, notaris, pengacara, mahasiswa dan masyarakat pemerhati hukum. Btw, seminar ini merupakan kegiatan ke dua dan yang pertama kali digelar Desember kemarin. Kedua seminar ini menuai respon positif. Artinya, masyarakat mempercayai IDLC sebagai wadah  mencari informasi mengenai hukum.

IDLC singkatan dari Irma Devita Learning Center merupakan tempat berkumpulnya praktisi hukum yang sangat berpengalaman di bidangnya masing-masing. Praktisi hukum yang berada di bawah naungan IDLC merupakan pakar hukum yang telah mempunyai jam terbang yang sangat tinggi dalam memberikan seminar, pelatihan, dan diklat baik untuk masyarakat umum maupun inhouse training yang sifatnya customize sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Salah satu agenda kegiatan yang bakal rutin diselenggarakan IDLC adalah seminar seperti yang saya hadiri kali ini bersama teman-teman Blogger. Dalam seminar ini sebagai pembicara utama, Irma Devita, SH., MKn. dan Glenna Martin SH., MKn tak membuat acara yang berlangsung dari pagi sampai siang berlangsung garing. Justru pertanyaan bertubi-tubi datang dari peserta seminar menyelingi pemaparan mba Irma Devita yang mudah dipahami. Interaktif sekali.



Sebagai orang yang berprofesi sebagai praktisi hukum, mba Irma Devita juga dikenal sebagai speaker dan trainer selama lebih dari 20 tahun baik di dalam maupun di luar negeri. Beliau pun rupanya aktif menulis di blog pula dan banyak dari tulisannya di blog yang dibukukan menjadi buku-buku hukum populer. Ga nyangka ya?

Berbeda dengan lembaga pelatihan lainnya IDLC lebih mengedepankan sistem pembelajaran yang bersifat going concern (kritis). Namun untuk menunjang kebutuhan masyarakat, dengan memanfaatkan teknologi, maka IDLC meluncurkan aplikasi Irma Devita yang berbasis android dan IOS sebagai media pembelajaran online.

Dalam aplikasi Irma Devita yang saya donload, kesan pertama yang muncul dalam kepala saya adalah 'cherfull'. Warna-warna fitur yang soft pink dan warna muda lainnya mengesankan bahwa pembelajaran hukum itu tidak sulit dan kaku.

Di dalamnya, ada beragam fitur :


  • Infografis
  • Kumpulan berbagai peraturan perundang-undangan terkait materi pelajaran
  • Berbagai putusan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
  • Forum diskusi.


Sedangkan fitur lainnya dapat kita searching melalui akun Instagram. Facebook, Twitter, Infografis, ebook juga melalui video tutorial di kanal You Tube. Akan tetapi IDLC juga menghadirkan informasi melalui hard copy dalam bentuk buku berseri maupun audio buku yang merupakan ulasan dari para pakar praktisi hukum yang ditulis secara praktis dan mudah dimengerti.

Dalam soft launching IDLC dan aplikasi Irma Devita yang berbarengan dengan seminar diakui mba Irma Devita bahwa aplikasi tersebut masih dalam penyempurnaan. "Namun kehadiran aplikasi Irma Devita semoga dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan alat penunjang pembelajaran hukum secara berkesinambungan," pungkasnya.

Nah, bagi teman-teman yang ingin tahu lebih lanjut mengenai IDLC silakan kunjungi :

Telp : 0878 - 0009 - 9149
Email : kontak.idlc@gmail.com




Tidak ada komentar