Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Wakaf Melalui Meeting Forum Mutasi Dan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf




Beberapa bulan lalu waktu memenuhi undangan meliput ke Subang, Jawa Barat, saya dan teman-teman Blogger diajak melihat langsung kebun buah yang dikelola di atas tanah wakaf. Satu pengalaman yang luar biasa. Di lahan seluas 10 hektar yang dijadikan wisata agrowisata saya membayangkan kesejahteraan petani sekitar sebagai penerima wakaf. Masya Allah, pahalanya mengalir tanpa henti!

Namun saya harus kembali ke realita. Pemanfaatan tanah wakaf di Indonesia rupanya baru sebagian kecil yang dikelola dengan baik. Itupun belum tertib pelaksanaannya. Umumnya tanah wakaf hanya dijadikan pemakaman atau masjid. Padahal penggunaan tanah wakaf dapat digunakan untuk usaha-usaha yang lebih produktif, kan? 



Pucuk dicinta ulam tiba. Tanggal 13 - 15 Agustus 2019 silam saya dan rekan-rekan Blogger diundang Kementerian Agama untuk menghadiri kegiatan Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Tukar-Menukar Harta Benda Wakaf. Acara yang berlangsung di Savero Hotel Depok ini dilatarbelakangi dari rumitnya rantai kepengurusan izin tanah wakaf dan kaitannya dengan ruislag. Harapannya, seluruh peserta yang berasal dari unsur Kantor Kementerian Agama di Jawa Barat, BWI, Kepala KUA sebagai PPAIW Nazhir dan Blogger dapat menjadi ujung tombak optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf di daerahnya. 

Problema Wakaf di Indonesia 
Wakaf adalah sedekah jariyah. Hakikatnya menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat. 

Namun sayangnya, wakaf di Indonesia lebih banyak digunakan untuk kepentingan konsumtif semata. Manfaatnya terbatas dan tidak ada nilai produktif. Umumnya hanya dijadikan masjid, kuburan atau lembaga pendidikan. Akibatnya, wakaf jadi memberatkan karena ada biaya pemeliharaan yang harus 
dikeluarkan lagi. 




"Padahal negara kita memiliki asset wakaf yang sangat besar. Kalau dibentangkan luas tanah wakaf kita lima kali lebih luas dari Singapura. Dari data Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf luas totalnya ada 4.359.443.170 m2. Namun yang sudah bersertifikat baru 66% saja. Sisanya lagi, masih 34% lagi yang belum bersertifikat. Diantaranya bahkan ada yang belum punya data AIW (Akta Ikrar Wakaf)," tutur Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag - Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI dalam sambutannya. 

Kondisi ini tentu berpotensi memicu terjadinya konflik atas tanah wakaf. Terutama dari ahli waris wakif dengan Nashir, misalnya seteru soal akad wakaf yang hanya lisan saja dan tak ada bukti kepemilikan harta benda wakaf. Atau konflik pengelolaan wakaf antara nashir dengan masyarakat, misalnya tuntutan pada masjid yang berdiri di atas tanah wakaf. Waktu harga tanahnya murah tidak dipermasalahkan. Begitu harganya naik dan jumlahnya menggelembung ahli waris tergoda untuk menguasainya. 




Tak bisa dimungkiri faktor yang menambah panjang proses perijinan ruislag juga menjadi problema wakaf di Indonesia. Dari mulai pemahaman RUTR (sumber pembiayaan pengerjaaan jalan tol, irigasi dll dari Pemerintah) dan Non RUTR (pembiayaannya dari swasta), kesulitan mencari tanah pengganti terkait dengan appraisal dan peran Nashir. Pada kenyataannya masih banyak Nashir yang belum profesional. Mereka bekerja sambilan saja, masih berpikir tradisional, kurang kreatif, skill tak optimal, sering mengeluh dan mudah menyerah. 


Dalam pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1977 dan pasal 1 ayat 4 UU No. 41 tahun 2014 dijelaskan bahwa Nashir adalah pihak yang menerima harta wakaf untuk memelihara, mengurus, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukkannya. Nashir bisa berupa perseorangan ataupun berupa badan hukum, WNI, beragama islam, sehat jasmani dan rohani. 


Untuk meningkatkan status legalitas tanah wakaf agar tidak mandek di angka 34 persen terus, pemerintah telah berupaya mempersingkat pengurusan ruislag tanah wakaf. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf disampaikan inti perubahan ruislag untuk pengurusan ruislag tanah wakaf di bawah 5000 meter persegi untuk kepentingan umum dan sesuai dengan RUTR proses perijinannya cukup di Kanwil. 

"Tak usah sampai ke Menteri. Cukup tiga tahapan saja prosesnya. Melalui Nashir ke KUA lalu ke Kemenag Kabupaten atau kota dan terakhir ke Kanwil," jelas Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin. 




Potensi Wakaf di Indonesia 
Teman-teman, seperti disampaikan tadi, dari data yang dikeluarkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf luas tanah wakaf di negara kita luasnya lima kali lebih luas dari Singapura. Andai seluruh tanah wakaf sudah bersertifikasi tentu potensinya sangat besar dan dapat dijadikan titik balik kebangkitan ekonomi umat Islam. 


Dari Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, BAPPENAS, 2015 disebutkan bahwa potensi tanah wakaf di Indonesia besarnya 3,7 milyar meter persegi. Potensi ekonominya sebesar 370 Trilyun 

Nah tapi itu baru wakaf tidak bergerak. Bagaimana kalau wakaf bergerak (bentuknya uang dan produktif) ikut dihitung juga? Waah tentu semakin besar. Apalagi sekarang ada wakaf tunai. Ini membantu banget bagi wakif (pemberi wakaf) untuk berwakaf dalam skala kecil. 



Berikut simulasinya. 

Berdasarkan Survei BPS tahun 2010 didapatkan jumlah umat Islam di Indonesia 207.706.162 jiwa. Jika dari jumlah tersebut sebanyak 20 juta diantaranya melakukan wakaf uang seribu rupiah setiap harinya (Rp 30 ribu/bulan) maka potensi wakaf uang yang diperoleh mencapai 7,2 Trilyun per tahun. 

Bagaimana kalau 4 juta umat Islam yang berpenghasilan lima juta rupiah perbulannya mengeluarkan wakaf uang sebesar 60 ribu perbulan. Terkumpul potensi wakaf senilai 2,88 Trilyun per tahun. 

Bagaimana kalau 3 juta umat Islam berpenghasilan 1 - 2 juta perbulannya mengeluarkan wakaf uang 10 ribu perbulan. Terkumpul potensi wakaf senilai 360 Milyar per tahun. 

Demi memudahkan masyarakat dalam membayar wakaf tunai, pemerintah telah menunjuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS-PWU) melingkupi 19 Bank yaitu : Bank Mualamat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Pembangunan Syariah Yogyakarta, Bank BJB Syariah, BPD Jateng, BPD Kalbar, BPD Kepri Riau Syariah, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Panin Syariah, BPD Sumsel Syariah, BRI Syariah, BPD Kaltim dan Kaltara Unit Usaha Syariah. 




Dengan potensi wakaf uang tersebut, ga akan terpikir kan kalau kekuatannya sampai sebesar itu? Drs. H. Tarmizi Tohir, MA - Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI menyampaikan beberapa model pemberdayaan wakaf produktif yang dapat dicontohkan bagi lokasi lainnya, diantaranya : 
- pendirian Rumah Sakit di Malang
- rumah kost di Buleleng dan Klungkung, Bali
- Minimarket di Sukabumi, Maros, Bone, Karawang dan Cirebon
- sawah seluas 350 hektar di Demak 

So, memang dibutuhkan sinergi berbagai unsur mulai dari unsur Kemenag, PEMDA,BPN, KUA, MUI dan Nazhir agar pendayagunaan wakaf produktif secara optimal dapat membantu pemerintah mensejahterakan masyarakat. Karena kalau wakaf dikelola dengan baik akan sangat menunjang pembangunan, baik di bidang ekonomi, agama, sosial, budaya, politik dan pertahanan keamanan. Kita tidak perlu kuatir, sudah ada contohnya yakni negara-negara timur seperti Mesir dan Turki. 




Kesimpulan. 
Wakaf nilainya paling tinggi diantara sedekah jariyah lainnya. Warisan bisa diwakafkan tapi wakaf tidak bisa diwariskan. Hibah bisa diwakafkan tapi wakaf tak bisa dihibahkan. Pengecualian hanya diberikan terhadap penukaran bila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dan tidak bertentangan dengan syariah. Prosedurnya harus mendapat izin Menteri Agama atas persetujuan BWI dengan bukti sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  



Tidak ada komentar