Lama tak mendengar kabarnya tetiba muncul berita perceraiannya. Teman saya ini, sebut saja Rita, adalah pedagang sukses di Thamrin City. Katanya suaminya menceraikannya untuk menikahi mantan pacarnya yang janda. Gilanya, seluruh harta Rita yang ditabungkan ke rekening suaminya pun dikuras habis. Astagfirullah!
Lain hari saya membaca status Dewi yang dalam perjalanan ke kampung. Ketiga anaknya dibawa serta dengan membawa koper baju saja. Dalam kekalutan dia meminta doa agar dikuatkan atas musibah yang menimpanya. Rupanya rumah sebagai harta tersisa yang dimiliki telah disita Bank akibat sang suami terlilit hutang.
Well, sejatinya memang tidak ada manusia sempurna. Pun dengan rumah tangga. Mustahil kalau mulus terus seperti jalan tol. Maka ketika IDLC mengadakan seminar Perjanjian Kawin dan Segala Akibat Hukumnya Terhadap Kepemilikan Tanah di Indonesia saya langsung mengiyakan untuk hadir. Siapa tau infonya bermanfaat untuk teman-teman yang akan dan sudah menikah.
Pembicaranya Windi Berlianti SH, MKn dan Irma Devita SH, MKn. Kedua perempuan cantik ini sudah malang melintang di dunia hukum. Especially Mbak Irma Devita. Selain bekerja menjadi seorang Notaris dan PPAT beliau juga aktif menjadi pembicara dan menulis buku-buku panduan hukum. Keren!!
Pemahaman Keliru Perjanjian Kawin
Bicara soal hukum, UU Perkawinan telah menetapkan bahwa harta dibagi dua : harta bawaan dan harta gono gini. Harta bawaan adalah harta yang didapat sebelum perkawinan termasuk hadiah, hibah dan warisan. Harta gono gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan.
Sayangnya, di Indonesia banyak pasangan yang mengesampingkan pemisahan harta. Alih-alih membuat perjanjian kawin, harta bawaan masing-masing malah tercampur begitu saja. Padahal harta, uang dan kekayaan merupakan perihal sensitif yang mudah menimbulkan konflik. Apalagi kalau pasangan suami istri ini berasal dari kalangan borjouis, pengusaha atau salah satunya WNA. Siapa yang bisa menebak kalau usahanya bangkrut, pasangannya kabur membawa lari hartanya atau terjadi perceraian?
Menurut Mbak Irma Devita yang juga founder IDLC, "maka jangan pernah berpikir kalau perjanjian kawin dibuat sebagai persiapan bila nanti bercerai. Tidak seperti itu. Perjanjian kawin dibuat semata-mata untuk melindungi harta dan menghormati hak masing-masing pihak."
Inilah alasannya mengapa perjanjian kawin itu penting :
1. Bila WNI menikah dengan WNA.
Ingat, hukum di Indonesia tidak mengizinkan WNA memiliki aset di negara kita. Seluruh properti rumah atau tanah diatasnamakan WNI. Harta bersama wajib diketahui kedua belah pihak penggunaannya untuk apa. Bila terjadi perceraian maka seluruh aset harus dijual dan uangnya dibagi sama rata. Pun bila terjadi cerai mati. Meskipun sang WNA tersebut berhak atas warisan dari pasangannya yang sudah meninggal tapi tetap dia tidak bisa memiliki. Dengan demikian dia harus mengalihkan ke pihak ketiga dengan cara menjual. Kalau tidak dijual akan diambil alih negara.
2. Melindungi harta istri bila suami poligami
Dengan adanya perjanjian kawin, masing-masing istri baik istri ke satu atau ke dua dan ke tiga dst akan terhindar dari perselisihan harta. Harta bawaan menjadi tanggung jawab masing-masing.
4. Jika menikah dengan pengusaha atau PNS
Contoh kecilnya bila suatu hari sang pengusaha bisnisnya pailit atau sang PNS terjebak korupsi dan dimiskinkan negara, perjanjian kawin dapat melindungi finansial istri dan anak-anak. Mereka tidak dilibatkan dalam kerugian usaha atau ikut dimiskinkan.
Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perkawinan
Mengingat banyak masalah yang riskan terjadi pada kelompok di atas, perjanjian kawin harus dibuat dan disahkan Notaris. Bagi umat Islam pencatatannya dilakukan Pegawai Pencatat Nikah (KUA) pada buku nikahnya sedangkan untuk non muslim pencatatan dan pelaporannya dilakukan di kantor catatan sipil setempat pada akta nikahnya. Kalau tidak ada pengesahan Notaris perjanjian kawin berlaku secara internal saja antara suami dan istri, jadi secara otomatis status hukumnya tidak ada. Akibatnya suami istri tetap dianggap dengan kebersamaan harta.
Berikut jenisnya :
1. Prenuptial.
Perjanjian kawin yang dibuat sebelum dilangsungkan pernikahan. Hal yang diatur dalam perjanjian melingkupi seluruh harta bersama.
2. Postnuptial.
Perjanjian kawin yang dibuat setelah dilangsungkan pernikahan. Hal yang diatur dalam perjanjian melingkupi harta apa saja yang muncul setelah perjanjian dibuat.
Syaratnya :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan akan membuat perjanjian kawin yang ditandatangani kedua belah pihak
- Passport (jika salah satu pasangan WNA)
- Copy Akte Lahir
- Akte Pernikahan asli atau buku nikah (bagi yang melakukan Postnuptial)
Tak bisa dipungkiri permasalahan pasangan menikah sangat kompleks. Namun dalam perkawinan campur malah lebih ruwet lagi. Mau tak mau pasangan menikah beda negara akan dihadapkan dengan sistem dan yurisdiksi hukum yang berbeda. Untuk itu banyak pasangan kawin campur yang memutuskan menikah di luar negeri saja dengan alasan lebih simple.
Lantas kalau menikah di luar negeri bagaimana dengan pencatatan perjanjian kawinnya. Apakah di luar negeri atau di Indonesia?
Mba Windy menegaskan, sesuai dengan hukum yang berlaku, setiap WNI yang menikah di luar negeri harus mendapat pengesahan pernikahannya dari KBRI dan melaporkan perkawinannya tersebut ke Dukcapil. Batas waktunya satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Jadi kalau pernikahannya berlangsung di tahun 2017 lalu menetap di luar negeri dan kembali ke Indonesia di tahun 2019, maka surat bukti kawin wajib dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan eksesnya berujung pada masalah hukum perkawinan.
Perlu diingat, selama perkawinan berlangsung perjanjian kawin tidak dapat diubah atau dicabut. Kecuali bila dari kedua belah pihak sepakat untuk mengubah atau mencabut. Dan yang terpenting, perubahan atau pencabutan itu tidak boleh merugikan pihak ke tiga, karena ada kaitannya dengan hutang piutang.
Acara yang berlangsung di Ibis Tamarin Hotel pada 10 Agustus 2019 terbukti banyak diminati peserta. Meskipun digelar sehari sebelum hari raya Idul Adha tak menyurutkan 30 peserta yang hadir dari berbagai kota. Tercatat ada yang dari Batam, Bekasi, Bogor, Palembang dan lainnya. Pemaparan dua narasumber yang ditimpali tanya jawab peserta tidak membuat pokok pembahasan jadi melintir kemana-mana. Justru semakin seru. Bahkan saya yang sempat roaming dengan bahasa hukum malah ikut tanya-tanya juga soal perjanjian kawin. Penasaran.
Last but not least, masalah dalam pernikahan memang selalu menarik dibahas untuk dijadikan pengalaman berharga. Idealnya perkawinan berlandaskan cinta. Dan penggenap cinta adalah harta. Memang sih harta tidak dibawa mati, tapi manusia butuh harta untuk membiayai hidupnya, betul apa betul? Nah, jadi kalau beneran cinta ayo segera bikin wedding agreement 😍
Well, sejatinya memang tidak ada manusia sempurna. Pun dengan rumah tangga. Mustahil kalau mulus terus seperti jalan tol. Maka ketika IDLC mengadakan seminar Perjanjian Kawin dan Segala Akibat Hukumnya Terhadap Kepemilikan Tanah di Indonesia saya langsung mengiyakan untuk hadir. Siapa tau infonya bermanfaat untuk teman-teman yang akan dan sudah menikah.
Pembicaranya Windi Berlianti SH, MKn dan Irma Devita SH, MKn. Kedua perempuan cantik ini sudah malang melintang di dunia hukum. Especially Mbak Irma Devita. Selain bekerja menjadi seorang Notaris dan PPAT beliau juga aktif menjadi pembicara dan menulis buku-buku panduan hukum. Keren!!
Pemahaman Keliru Perjanjian Kawin
Bicara soal hukum, UU Perkawinan telah menetapkan bahwa harta dibagi dua : harta bawaan dan harta gono gini. Harta bawaan adalah harta yang didapat sebelum perkawinan termasuk hadiah, hibah dan warisan. Harta gono gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan.
Sayangnya, di Indonesia banyak pasangan yang mengesampingkan pemisahan harta. Alih-alih membuat perjanjian kawin, harta bawaan masing-masing malah tercampur begitu saja. Padahal harta, uang dan kekayaan merupakan perihal sensitif yang mudah menimbulkan konflik. Apalagi kalau pasangan suami istri ini berasal dari kalangan borjouis, pengusaha atau salah satunya WNA. Siapa yang bisa menebak kalau usahanya bangkrut, pasangannya kabur membawa lari hartanya atau terjadi perceraian?
Menurut Mbak Irma Devita yang juga founder IDLC, "maka jangan pernah berpikir kalau perjanjian kawin dibuat sebagai persiapan bila nanti bercerai. Tidak seperti itu. Perjanjian kawin dibuat semata-mata untuk melindungi harta dan menghormati hak masing-masing pihak."
Inilah alasannya mengapa perjanjian kawin itu penting :
1. Bila WNI menikah dengan WNA.
Ingat, hukum di Indonesia tidak mengizinkan WNA memiliki aset di negara kita. Seluruh properti rumah atau tanah diatasnamakan WNI. Harta bersama wajib diketahui kedua belah pihak penggunaannya untuk apa. Bila terjadi perceraian maka seluruh aset harus dijual dan uangnya dibagi sama rata. Pun bila terjadi cerai mati. Meskipun sang WNA tersebut berhak atas warisan dari pasangannya yang sudah meninggal tapi tetap dia tidak bisa memiliki. Dengan demikian dia harus mengalihkan ke pihak ketiga dengan cara menjual. Kalau tidak dijual akan diambil alih negara.
2. Melindungi harta istri bila suami poligami
Dengan adanya perjanjian kawin, masing-masing istri baik istri ke satu atau ke dua dan ke tiga dst akan terhindar dari perselisihan harta. Harta bawaan menjadi tanggung jawab masing-masing.
4. Jika menikah dengan pengusaha atau PNS
Contoh kecilnya bila suatu hari sang pengusaha bisnisnya pailit atau sang PNS terjebak korupsi dan dimiskinkan negara, perjanjian kawin dapat melindungi finansial istri dan anak-anak. Mereka tidak dilibatkan dalam kerugian usaha atau ikut dimiskinkan.
Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perkawinan
Mengingat banyak masalah yang riskan terjadi pada kelompok di atas, perjanjian kawin harus dibuat dan disahkan Notaris. Bagi umat Islam pencatatannya dilakukan Pegawai Pencatat Nikah (KUA) pada buku nikahnya sedangkan untuk non muslim pencatatan dan pelaporannya dilakukan di kantor catatan sipil setempat pada akta nikahnya. Kalau tidak ada pengesahan Notaris perjanjian kawin berlaku secara internal saja antara suami dan istri, jadi secara otomatis status hukumnya tidak ada. Akibatnya suami istri tetap dianggap dengan kebersamaan harta.
Berikut jenisnya :
1. Prenuptial.
Perjanjian kawin yang dibuat sebelum dilangsungkan pernikahan. Hal yang diatur dalam perjanjian melingkupi seluruh harta bersama.
2. Postnuptial.
Perjanjian kawin yang dibuat setelah dilangsungkan pernikahan. Hal yang diatur dalam perjanjian melingkupi harta apa saja yang muncul setelah perjanjian dibuat.
Syaratnya :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan akan membuat perjanjian kawin yang ditandatangani kedua belah pihak
- Passport (jika salah satu pasangan WNA)
- Copy Akte Lahir
- Akte Pernikahan asli atau buku nikah (bagi yang melakukan Postnuptial)
Tak bisa dipungkiri permasalahan pasangan menikah sangat kompleks. Namun dalam perkawinan campur malah lebih ruwet lagi. Mau tak mau pasangan menikah beda negara akan dihadapkan dengan sistem dan yurisdiksi hukum yang berbeda. Untuk itu banyak pasangan kawin campur yang memutuskan menikah di luar negeri saja dengan alasan lebih simple.
Lantas kalau menikah di luar negeri bagaimana dengan pencatatan perjanjian kawinnya. Apakah di luar negeri atau di Indonesia?
Mba Windy menegaskan, sesuai dengan hukum yang berlaku, setiap WNI yang menikah di luar negeri harus mendapat pengesahan pernikahannya dari KBRI dan melaporkan perkawinannya tersebut ke Dukcapil. Batas waktunya satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Jadi kalau pernikahannya berlangsung di tahun 2017 lalu menetap di luar negeri dan kembali ke Indonesia di tahun 2019, maka surat bukti kawin wajib dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan eksesnya berujung pada masalah hukum perkawinan.
Perlu diingat, selama perkawinan berlangsung perjanjian kawin tidak dapat diubah atau dicabut. Kecuali bila dari kedua belah pihak sepakat untuk mengubah atau mencabut. Dan yang terpenting, perubahan atau pencabutan itu tidak boleh merugikan pihak ke tiga, karena ada kaitannya dengan hutang piutang.
Acara yang berlangsung di Ibis Tamarin Hotel pada 10 Agustus 2019 terbukti banyak diminati peserta. Meskipun digelar sehari sebelum hari raya Idul Adha tak menyurutkan 30 peserta yang hadir dari berbagai kota. Tercatat ada yang dari Batam, Bekasi, Bogor, Palembang dan lainnya. Pemaparan dua narasumber yang ditimpali tanya jawab peserta tidak membuat pokok pembahasan jadi melintir kemana-mana. Justru semakin seru. Bahkan saya yang sempat roaming dengan bahasa hukum malah ikut tanya-tanya juga soal perjanjian kawin. Penasaran.
Last but not least, masalah dalam pernikahan memang selalu menarik dibahas untuk dijadikan pengalaman berharga. Idealnya perkawinan berlandaskan cinta. Dan penggenap cinta adalah harta. Memang sih harta tidak dibawa mati, tapi manusia butuh harta untuk membiayai hidupnya, betul apa betul? Nah, jadi kalau beneran cinta ayo segera bikin wedding agreement 😍
Tidak ada komentar