Waspadai Tawaran Investasi Ilegal Berkedok Direct Selling


Koen Verheyen merupakan salah satu pendiri APLI. Beliau sangat memakari dalam industri direct selling Indonesia 


Yeayy, ga terasa sudah memasuki hari ke tiga APLI Talkshow. Acaranya benar-benar bermanfaat. Literasi finansial kita jadi makin bertambah. Salut buat APLI - Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia yang sudah mengisi agenda APLI Convention 2020 dengan talkshow luar biasa bertajuk Maraknya Investasi Ilegal dalam Industri Direct Selling. 

Jujur di masa pandemi begini kita harus kreatif melihat berbagai peluang usaha. Banyak dari teman-teman saya yang kena PHK lantas banting setir menggunakan media sosialnya untuk berbisnis. Senang juga sih liat timeline jadi rame jualan masakan, ada yang jadi reseller produk yang sudah punya nama, dan ga sedikit yang terjun di industri Direct Selling sebagai distributor, member ataupun konsultan MLM. 

Bareng teman-teman Blogger IWITA yang berkesempatan menyimak langsung acara APLI Talkshow dari studio


APLI Sumber Terpercaya Terkait Direct Selling

Akan tetapi sebelum sepenuhnya nyemplung menggeluti usaha Direct Selling sebaiknya selalu waspada selalu. Dari ribuan perusahaan MLM dari dalam negeri maupun luar negeri rupanya ga semua terdaftar di APLI. Sebagai organisasi independent yang merupakan wadah tempat berhimpunnya para perusahaan penjualan langsung (Direct Selling) termasuk perusahaan yang menjalankan penjualannya dengan sistem berjenjang (MLM), APLI tak hanya menjadi narasumber terpercaya mengenai serba serbi bisnis Direct Selling namun APLI juga menggelar edukasi ke anggota dan masyarakat luas seperti APLI Talkshow. Dan yang pasti APLI membuka secara transparan daftar perusahaan-perusahaan yang murni menjalankan Direct Selling.  

Banyak yang bilang untuk jadi anggota APLI itu susah. Sebenarnya ya ngga juga sih, APLI memang sangat ketat dalam merekrut anggotanya. Sebelum meng-acc APLI akan meneliti dengan cermat profile calon anggotanya. Kalau usahanya di bidang makanan kesehatan dan kosmetik misalnya, APLI mewajibkan calon anggotanya harus memiliki nomor registrasi dari BPOM.

Asalkan dokumennya lengkap, ga ada yang susah untuk menjadi anggota APLI. Karena tujuannya kan baik, gimana supaya anggotanya bersih dari motif terselubung perusahaan yang hanya berkedok Direct Selling/MLM tapi ga taunya menjalankan praktik money game atau investasi bodong misalnya. Ujungnya yang buntung siapa lagi kalau bukan masyarakat! 

Djoko Komara - Dewan Komisioner APLI


Nah, jadi disinilah peran APLI untuk mengedukasi masyarakat supaya ga tertipu investasi ilegal. Menurut pak Djoko Komara - Dewan Komisioner APLI, orang yang ketiban apes di investasi ilegal itu luar biasa beratnya. Ada yang bunuh diri, bercerai, terlibat pinjaman rentenir dan sebagainya. Yang jadi problem, umumnya korban baru melapor ke pihak berwajib kalau mengalami kerugian. Kalau masih ada untung biarpun kecil enggan lapor. Serba salah kan? Sejatinya keburukan biarpun kecil tetap tidak boleh ditolerir. Literasi di masyarakat masih perlu diedukasi lagi nih hehee... 

Sulitnya Menjerat Pelaku Investasi Ilegal Dengan Hukuman Maksimal

Satu hal yang memprihatinkan, nyatanya potensi penyebaran money game berkembang secara masif dan merata. Ga hanya di kota-kota besar yang melibatkan sosok selebrity maupun tokoh agama tapi di pedesaan pun ikut diserbu. 

Memberantasnya memang masih jadi PR besar bagi penegak hukum mengingat pasal-pasal hukum yang ada masih bisa dipelintir sehinga pelaku akhirnya dibebaskan atau mendapat hukuman ringan. Dengan demikian ga ada efek jeranya sama sekali. Banyak kejadian pelakunya adalah orang yang sama dengan baju usaha penipuan yang baru. Ngeri kan kalau selepas keluar penjara mereka santuy aja nipu lagi dan lagi. Arrgghh.... 



Bicara soal pasal hukuman adakah diantara teman-teman yang mengikuti kasus Memiles? Saya ga terlalu mengikuti sih tapi waktu nonton berita di TV kaget juga karena korbannya banyak dari kalangan selebrity. 

Dalam praktiknya, Memiles menjanjikan hadiah fantastis yang ga masuk akal. Coba bayangkan, mosok setor uang top pertama kali 300 ribu tinggal duduk manis selama 4-5 bulan tau-tau dapat Pajero senilai 500 juta? Imposible banget.

Dan info terkininya, Bos Memiles dengan kroni-kroninya sudah bebas karena dakwaan jaksa tidak berdasar. Pelaku divonis bebas karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum saat mengoperasikan usahanya. Geregetan bukan?

Rujukan Jerat Hukum pada Kasus Wondermind 

Dalam Talkshow hari ke tiga, hadir U. Mulyaharja, SH., MH., SE., MKn., CLA. - selaku Head of Legal Consultant APLI dan AKBP Juliarman EP. Pasaribu, S.Sos., SIK. dari NCB Interpol Indonesia Divhubinter POLRI yang mengisahkan pengalaman mereka selaku penegak hukum terkait investasi ilegal. Didampingi Roys Tanani - Dewan Komisaris APLI dan masih dimoderatori SEKJEN APLI Ina Rachman Talkshow yang tadinya saya pikir bakal garing rupanya woww menarik juga. 



Sebagai praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Head of Legal Consultant APLI, Mulyaharja meyebutkan contoh kasus yang dapat dijadikan patokan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan investasi ilegal dalam industri Direct Selling. Kasus tersebut adalah Wondermind. Kenapa? Karena kasus ini adalah kasus pertama yang sukses menjerat pelakunya dengan dua pasal Undang-undang, salah satunya adalah pasal baru.

Diakui Mulyaharja dan Juliarman kasus Wondermind sangat kompleks. Apalagi saat itu, ketika kasus ini terungkap tahun 2016 belum ada pasal yang dapat menjerat owner dan belum ada jurisprudensi yang dapat dijadikan acuan untuk menjerat pelakunya. 

Oh iya kejadiannya kan ada di Papua sehingga mereka sempat mengalami kendala ketika mengirim berkas ke Jakarta. Untuk itu mereka terus melakukan komunikasi intens selama tiga bulan untuk meyakinkan jaksa. Takutnya kalau salah menerapkan pasal akan berimplikasi pada pasal dan tuntutan dan vonis akhir. Miris kan kalau kenyataannya masih banyak pelaku investasi ilegal yang lenggang kangkung seperti bos Memiles tadi. 

Dari keterbatasan komunikasi dan informasi tersebut kemudian tim penyidik bertemu dengan pak Joko Komara untuk mendiskusikan sarana hukum dan berupaya maksimal mengungkap sampai ke akarnya. Hasilnya, berkat bantuan pak Joko Komara sebagai saksi ahli, hakim menyatakan pelaku Wondermind terbukti melanggar pasal 105 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan primer pasal 3 UU No 10 tahun 2008 tentang pencucian uang. 

Big applause!!! 

Kasus Wondermind merupakan pengalaman berharga bagi para penegak hukum.  Ada 6 orang yang dipenjarakan dimana ownernya divonis 15 tahun dan denda 10 Milyar. Sedangkan 5 top leadernya diganjar sesuai perannya masing-masing dalam perputaran uang para anggota

Meskipun dirasa masih belum cukup mengganjar dengan hukuman badan 15 tahun, mengingat di luar negeri pelakunya dijerat hukuman mati atau hukuman seumur hidup tapi bagaimanapun itu sudah usaha maksimal dan terbaik yang dapat dipersembahkan agar hukum yang berkeadilan dapat ditegakkan, jelas Roys Tanani. 



Buat yang penasaran dengan skema usaha Wondermind, kalau melihat dari websitenya, perusahaan yang ngakunya dari Los Angeles ini mengadakan usaha perputaran uang para anggotanya dengan sistem skema papan (board system). Modusnya begini, setiap investor wajib membeli sebuah akun seharga Rp 3.750.000. Khusus di Papua, minimal pembelian 8 akun seharga Rp 30 juta. 

Nah, kalau sudah memiliki akun setiap investor sudah bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel (yang sebenarnya usaha ini tidak ada) dan otomatis mendapat voucher kamar hotel seharga Rp 750.000 per akun. 

Dari sini kita bisa melihat, selisih Rp 3.000.000 itu dikemanakan? Menurut pak Juliarman, uang itulah yang akan dibagikan rata ke para leader atau member yang sudah duluan masuk. Bonus dijanjikan bila setiap investor bisa mendapat 14 investor baru maka investor induk akan mendapat bonus Rp 100 juta. 

Ada satu hal yang bikin saya terperangah. Juliarman dan rekan-rekan rupanya sempat menyita empat pesawat, dua apartemen, sejumlah mobil mewah dan pengembalian uang ke korban. Waktu itu pelakunya sudah menjalankan bisnis investasi ilegal di Medan selama 2 tahun lalu dia lari ke Singapur. Setelah dirasa aman pelakunya balik ke Indonesia dan menjalankan bisnis dengan nama lain yaitu Wondermind ini. Fantastik banget, akibat kasus Wondermind kerugian di Papua ada 3 ribu orang dengan total kerugian per daerahnya mencapai 30 milyar bila satu orang aja minimal nyetor 30 juta untuk beli 8 akun. 

Jangan Bikin Kesalahan Mahal 

See? Hukuman belum tentu dapat memberikan efek jera. Terbukti pelaku Wondermind adalah pelaku yang sama dengan investasi ilegal sebelumnya. Dengan modus baru mereka akan terus berusaha menipu calon investor dan mengelabui aparat hukum. Jadi kuncinya ada di kita. Waspadai tawaran investasi ilegal berkedok Direct Selling. 

Sebelum memutuskan resmi bergabung menjadi anggota (mitra usaha) sebuah perusahaan selidikilah dulu dengan hati-hati. Jangan mau terbujuk kalimat yang mengesankan - ayo masuk deh sekarang - ini mengesankan kalau yang masuk belakangan ga dapat apa-apa. Untuk rujukan terpercaya mencari informasi perusahaan yang murni menjalankan Direct Selling teman-teman silakan kunjungi website APLI untuk informasi lebih lanjut. 

Pilihlah usaha MLM yang jelas terdaftar di APLI dan memiliki produk jelas, aman dan terjamin kualitasnya


Bagi masyarakat yang telah merasa dirugikan jangan sungkan melaporkan kepada pihak berwajib. Amannya, pilih bergabung menjadi mitra usaha atau berbelanja pada perusahaan yang telah terdaftar sebagai anggota APLI seperti NuSkin, Oriflame, Jafra dll. At least produknya ada dan aman sehingga bisa dijual dan digunakan sendiri. Yang pasti-pasti aja lah ya hidup. Daripada pingin untung ga taunya malah bikin kesalahan yang mahal harganya. 

1 komentar

  1. sekarang memang lagi marak investasi dan moneygame yang illegal
    jadi harus berhati-hati

    BalasHapus