Yuk, Kenali Investasi Bodong Berkedok Robot Trading




Kegiatan jual beli di pasar finansial marak diminati masyarakat. Dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan, masih banyak yang tidak menyadari di balik keuntungan rupanya ada celah penipuan yang memakan korban. Untuk itu, yuk, kenali investasi bodong berkedok robot trading. 

Melalui acara APLI Talkshow yang digelar pada 15 Desember 2021 yang digelar secara live streaming melalui channel Youtube APLI INDONESIA, diketahui saat ini investasi bodong makin marak dan merugikan masyarakat. Modusnya ada yang menggunakan cara lama ada juga dengan modus baru yaitu robot trading. 



Robot Trading diprogram untuk menjalankan transaksi secara otomatis dengan memanfaatkan sinyal pergerakan IHSG. Sehingga investor tidak perlu repot memantau pasar dan memikirkan strategi jual beli. Padahal robot trading fungsinya sebatas menjadi tools yang membantu para trader saja. Sifatnya hanya mengotomasi transaksi dan pelaporan. 

Jadi keputusan tetap ada dikendalikan oleh investor bukan robot trading. Apakah saham akan dijual atau dibeli, lalu pada target harga dan berapa jumlahnya yang sesuai dengan yang telah ditentukan. 

Ada juga entitas yang menyalahgunakan izin usaha atau mengiming-imingi memberi imbal hasil bila bisa merekrut downline/program mem get member. 

Menurut Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi selama sepuluh tahun terakhir ini kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp 117 trilyun dimana korbannya juga sangat banyak. 

Namun kabar baiknya, selama lima tahun terakhir SWI telah menghentikan ribuan investasi ilegal dimana penghentian paling banyak terjadi di tahun 2019. Di tahun tersebut ditemukan ada 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol dan 68 gadai ilegal yang dihentikan. 

Setelah itu, di tahun 2020 dan 2021 pembekuan investasi ilegal jumlahnya semakin menurun. Ini membuktikan upaya SWI untuk memberantas investasi ilegal dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penipuan investasi bodong telah membawa hasil yang positif. 




Namun Tongam mengakui bahwa penipuan masih terus terjadi. Penyebabnya adalah : 
1. pelaku mudah membuat aplikasi, website dan penawaran melalui media sosial
2. Masih adanya masyarakat yang mudah tergiur iming-iming imbal hasil yang tinggi dan tentunya belum paham mengenai seluk beluk investasi.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada bila ada penawaran trading yang mengatasnamakan sistem penjualan direct selling. Ciri-ciri Investasi Ilegal :
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar atau berlebihan. 
2. Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru atau member get member. 
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat dan tokoh publik menarik minat investasi. 
4. Klaim tanpa risiko.
5. Legalitas tidak jelas misalnya tidak memiliki izin usaha, atau memiliki izin kelembagaan tapi tidak memiliki izin usaha, atau memililiki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya. 

Tongam mengingatkan 2L yang penting sebelum berinvestasi yaitu Legal (status perizinan jelas) dan Logis (imbal hasil wajar dan tetap ada risiko yang menyertai). 

Untuk itu masyarakat jangan mudah tergoda iming-iming investasi yang memberi imbal hasil yang tinggi. Masyarakat juga harus tahu kalau di dalam kegiatan trading itu memang 'high risk, high return' makanya masyarakat harus memahami betul risiko perdagangan seperti apa. Ada tidak produknya yang dijual. 



Apabila menemukan penawaran investasi ilegal agar dilaporkan kepada SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Dan bila sudah menjadi korban segera laporkan kepada pihak berwajib. 




Tidak ada komentar